Polisi Dalami Aliran Dana Raden Nuh Cs
Headlines News :
Home » , » Polisi Dalami Aliran Dana Raden Nuh Cs

Polisi Dalami Aliran Dana Raden Nuh Cs

Written By Unknown on Senin, 03 November 2014 | 7:58 PM

JAKARTA - Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menangkap Edi Saputra (ES), Raden Nuh (RN), dan Koes Hari (KH), terkait dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya mengaku sebagai pendiri twitter @TrioMacan2000.
"Tiga orang ini kasus pemerasan dan pencucian uang. Mereka mengaku pendiri dari TrioMacan2000," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hiralius Duha kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Namun, kata dia, penyidik akan mendalami siapa admin akun Twitter @TrioMacan2000 yang melakukan pemerasan dengan kerugian Rp400 juta. "Admin masih kita dalami, dan sudah berapa lama melakukan pemerasan masih kita gali," lanjutnya.
Selain itu, kata dia, telah beredar informasi bahwa ada mantan petinggi Kepolisian berpangkat jenderal yang membekingi akun @TrioMacan2000. "Masih kami dalami juga," sambungnya.
Para tersangka, telah melakukan pemerasan terhadap korban dengan caraShort Message Service (SMS). "Modusnya melalui SMS, dan kita masih melihat aliran dana pemerasan ke mana saja," lanjutnya.
Penyidik, kata dia, juga masih menelusuri kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka. " Nanti akan kita sampaikan secara gamblang (TPPU)-nya," pungkasnya.
Saat ini para tersangka mendekam di balik jeruji Mapolda Metro Jaya, dan dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 27 Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE).
Share this article :

0 komentar:

Silahkan Dikomentari

English French German Spain Italian Portuguese Korean Arabic
 
Copyright © 2014. AlbarruNews
Created by Creating Website Powered by Blogger