Ahok Diumumkan sebagai Gubernur Hari Ini
Headlines News :
Home » , , » Ahok Diumumkan sebagai Gubernur Hari Ini

Ahok Diumumkan sebagai Gubernur Hari Ini

Written By Unknown on Jumat, 14 November 2014 | 11:04 PM

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diumumkan secara resmi sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam sidang paripurna istimewa DPRD, Jumat (14/11/2014) pagi. Pengumuman akan dilangsungkan sekira pukul 10.30 WIB.
Hasil keputusan itu diperoleh setelah jajaran Wakil Rakyat Kebon Sirih menggelar rapat pimpinan gabungan fraksi di ruang rapat Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Apakah Ahok akan menghadiri peresmian dirinya sebagai gubernur?
Berdasarkan agenda yang dilansir Pemprov DKI, Ahok justru memilih memimpin rapat dengan Dinas Kebersihan, terkait paparan pelaksanaan pekerjaan pemetaan sarana prasarana pengelolaan sampah dan program gerakan pungut sampah pada pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya, dia akan bertemu dengan pengurus Parasida Hindu Dharma Indonesia DKI perihal penyelenggaraan Festival Pesantian Geguntungan ke III di ruang tamu Wagub, Balai Kota Jakarta.
Agenda mantan Bupati Belitung Timur selanjutnya adalah bertemu dengan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert O Blake, guna membahas progress report pembangunan kompleks kedutaan dan program Breathe Easy Jakarta, serta membahas toleransi beragama di DKI Jakarta pada pukul 14.00 WIB.
Tidak ada keterangan secara pasti apa kegiatan Ahok pada pukul 10.30 WIB saat berlangsungnya paripurna. Menurut agenda, acara pengumuman Ahok sebagai Gubernur di Gedung DPRD justru diwakilkan ke Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saifullah.
Seperti diketahui, jalannya rapat pimpinan gabungan DPRD DKI, berlangsung panas lantaran sejumlah fraksi dari Koalisi Merah Putih (KMP) menolak pengumuman Ahok.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan mengatakan, keputusan yang diambil Prasetyo menyalahi tata tertib DPRD DKI karena tidak mendapatkan paraf dari pimpinan lainnya, hanya di paraf oleh Ketua DPRD DKI.
Namun, hal tersebut dibantah Prasetyo. Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, dalam tata tertib DPRD DKI pasal 116 menyatakan bahwa keputusan dapat diambil oleh ketua meski para wakilnya menolak.
Share this article :

0 komentar:

Silahkan Dikomentari

English French German Spain Italian Portuguese Korean Arabic
 
Copyright © 2014. AlbarruNews
Created by Creating Website Powered by Blogger