Kejagung Sita Aset Udar Pristono
Headlines News :
Home » , » Kejagung Sita Aset Udar Pristono

Kejagung Sita Aset Udar Pristono

Written By Unknown on Sabtu, 01 November 2014 | 6:26 AM


JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Adhi Nirwanto, mengatakan penyidik telah menyita lebih dari Rp800 juta aset yang dimiliki mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
Udar ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan bus Trans Jakarta tahun 2012 dan 2013.
Barang buktinya sudah ada yang disita, Rp 800 juta lebih," kata Andhi ditemui wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2014).
Menurut Andhi, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik pun juga masih terus menelusuri aset-aset milik mantan anak buah Presiden Joko Widodo itu. Hal ini untuk menelusuri bukti-bukti dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Udar.
"(TPPU) Masih dalam proses penyidikan, sedangkan aset lainnya sedang ditelusuri semuanya," jelas Andhi.
Sementara, menurut Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Suyadi mengatakan bila penyidik saat ini masih menelusuri aset Udar dan sedang dipilah untuk layak disita.
"Sementara kita masih lakukan penelusuran aset, mana yang layak dan tidak," kata Suyadi.
 
Diketahui, Udar saat ini resmi ditahan Kejagung. Ia disangkakan dalam dua kasus, yakni korupsi pengadaam Bus TransJakarta tahun anggaran 2012 dan anggaran 2013. Penetapan dirinya sebagai tersangka tahun anggaran 2012, berdasarkan sprindik No print-76/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 16 September 2014.
 
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, di antaranya bekas Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Drajat Adhiyaksa (DA), dan Setyo Tuhu (ST). Semuanya telah dijebloskan ke tahanan. Ratusan saksi juga sudah diperiksa yang diduga menerima upeti dalam kasus proyek senilai Rp1,5 triliun itu.
Share this article :

0 komentar:

Silahkan Dikomentari

English French German Spain Italian Portuguese Korean Arabic
 
Copyright © 2014. AlbarruNews
Created by Creating Website Powered by Blogger