KIH tak Bisa Berhentikan Pimpinan DPR Terpilih
Headlines News :
Home » , » KIH tak Bisa Berhentikan Pimpinan DPR Terpilih

KIH tak Bisa Berhentikan Pimpinan DPR Terpilih

Written By Unknown on Senin, 03 November 2014 | 6:56 AM

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tak bisa memberhentikan pimpinan DPR terpilih. Alasannya, pemberhentian pimpinan DPR harus dilakukan dengan cara yang diatur dalam tata tertib DPR turunan dari UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Menurutnya, sesuai pasal 37 tata tertib DPR, pemberhentian pimpinan DPR hanya dapat dilakukan apabila pimpinan DPR berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode etik, dinyatakan bersalah dalam tindak pidana dengan ancaman lima tahun, diusulkan oleh partai politiknya, ditarik keanggotaannya sebagai anggota parpol dan melanggar ketentuan larangan dalam UU MD3.

"Tidak satupun alasan-alasan itu terjadi pada salah satu atau seluruh pimpinan DPR hasil paripurna 2 Oktober 2014 lalu," ujarnya, Minggu (2/11/2014).

Ia menilai tidak ada dasar-dasar hukum apapun yang menjadi penguat untuk memberhentikan pimpinan DPR terpilih hasil paripurna 2 Oktober 2014 lalu.

Sufmi menambahkan, pemberhentian diatur dalam pasal 39, 41, 42 Tatib DPR yang membatasi pemberhentian hanya bisa dilakukan jika diajukan oleh Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), atau parpol pimpinan DPR tersebut berasal.

"Sampai saat ini MKD dan partai politik juga tidak pernah mengajukan proses pemberhentian salah satu atau seluruh pimpinan DPR hasil rapat paripurna 2 Oktober 2014 lalu. Cara pemberhentian yang dilakukan oleh politisi KIH dengan menggelar apa yang mereka sebut rapat paripurna tentu tidak dapat dibenarkan," jelasnya.
Share this article :

0 komentar:

Silahkan Dikomentari

English French German Spain Italian Portuguese Korean Arabic
 
Copyright © 2014. AlbarruNews
Created by Creating Website Powered by Blogger